Cukai Hasil Tembakau: Inovasi DBHCHT untuk Transformasi Kabupaten Pasuruan

Beberapa penulis, editing dan kreatif yang kini berkiprah di Tambo mengerjakan seluruh pembuatan buku bertema Cukai Hasil Tembakau (CHT) ini. Sejak dibawa penjajah pada 1830, dalam sekejap, tepatnya 1858 “emas hijau” ini menjadi salah satu komoditas ekspor primadona.

Tembakau menjadi sumber kas pemerintah kolonial Belanda hingga pemerintah Republik Indonesia melalui pungutan pajak atau “Cukai Rokok”. Di tengah tarik ulur dan kompromi menuju transisi industri tembakau, dari tahun ke tahun kontribusi konkret Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) untuk pembangunan terus mengalami kenaikan.

Kabupaten Pasuruan, penerima terbesar DBHCHT 2021 punya kisah menarik tentang bagaimana dana itu pada akhirnya dapat dimanfaatkan secara optimal. Sejumlah inovasi yang digulirkan Bupati Pasuruan, Irsyad Yusuf, telah mendorong pemanfaatan alokasi DBHCHT bisa digunakan maksimal untuk program pembangunan dan prioritas sesuai kebutuhan masyarakat di daerah.

Spesifikasi Buku:

  • 230 halaman
  • Ukuran A4
  • Art paper 120 gram
  • Semi color